SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Program bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten berlaku mulai 10 April sampai 30 Juni 2025. Namun, bagaimana dengan pajak yang jatuh temponya setelah 30 Juni 2025.
Dalam postingan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di akun Instagram @bapenda.banten disebutkan program ini diperuntukkan bagi kendaraan yang menunggak pada tahun 2024 ke belakang dan mendapatkan pemutihan pokok dan pembebasan sanksi PKB. Jika kendaraan tersebut menunggak pada tahun 2025 saja, maka yang dibebaskan hanya denda PKB-nya saja. Untuk jatuh tempo pada bulan setelah 30 Juni, maka pajak bisa dibayarkan 3 bulan sebelum jatuh tempo.
Gubernur Banten Andra Soni mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten. Program pemutihan itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan itu tertera dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Andra berharap kebijakan itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Bayu Mulyana