SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan sistem manajemen talenta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sistem itu, kepala daerah nantinya disebut memiliki hak prerogatif untuk menunjuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa melalui open biding seperti biasanya.
Hal ini juga diungkapkan oleh Wali Kota Serang Budi Rustandi. Menurutnya, Kota Serang dalam menuju manajemen talenta itu tidak lagi memerlukan open bidding.
“Jadi enggak ada open bidding (jika sudah memakai sistem manajemen talenta,-red) dalam rangka untuk efisiensi dari pusat. Jadi tinggal tunjuk di saya,” kata Budi kepada Radar Banten, Senin 15 April 2025.
Menurut Budi, saat ini kepala daerah se-Indonesia diberi kewenangan khusus itu. Hal ini juga menjadi evaluasi dirinya oleh pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi.
“Karena harus dengan izin atau birokrasi, itu yang Prabowo pengin dipangkas itu,” ungkap Budi.
Dia menegaskan, apabila dalam pekerjaannya kepala OPD tersebut tidak bisa bekerja dengan baik, maka dalam waktu dua atau tiga bulan bisa diganti.
“Kalau enggak benar kerjanya, dia tiga bulan harus ganti, enggak harus nunggu satu atau 2 tahun. Itu arahan dari pusat kemarin, saya dipanggil itu waktu bulan puasa. Ini harus tegak lurus semua kepada presiden,” tegas Budi.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan semua daerah menggunakan manajemen talenta.
Dalam sistem itu, setiap ASN maupun eselon II, III dan IV akan dilihat terlebih dahulu kompetensinya.
“Nanti kita melihat kompetensinya. Nanti ada sembilan kotak (Box Talent) yang akan terlihat yang akan melihat kompetensi masing-masing pegawai,” ujar Karsono.
Editor: Mastur Huda