SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten masih menyelidiki kasus penggelapan yang mandek hampir tiga tahun di Satreskrim Polres Cilegon. Penyelidikan ini dilakukan atas komplain masyarakat terkait kinerja penyidik.
“Masih proses,” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto dikonfirmasi Senin kemarin.
Murwoto mengatakan, pihaknya masih melakukan permintaan keterangan terkait keterangan saksi-saksi termasuk dari pelapor. Permintaan keterangan ini dilakukan agar lengkap dan dapat dijadikan langkah untuk tindak lanjut ke depannya.
“Saksi saksi dan pelapor sedang kami mintain keterangan, agar lengkap data kami sebagai langkah lebih lanjut,” kata alumnus Akpol 1999 ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, proses penyelidikan yang berlangsung di Propam tersebut dilakukan untuk mencari fakta yang sebenarnya terjadi. Tak hanya penyidik, pihak pelapor juga akan dimintai klarifikasi. “Nanti pihak pelapor juga akan diklarifikasi, biar tahu persoalannya seperti apa,” kata perwira menengah Polri ini.
Didik mengungkapkan, pihak Propam akan mempelajari kasus tersebut apakah memang terdapat kesulitan atau juga terdapat pelanggaran dari penyidik. “Penyelidikan dulu, Propam akan pengumpulan keterangan dulu baru nanti dilihat hasilnya seperti apa (apakah terdapat pelanggaran oleh penyidik-red),” ungkap alumnus Akpol 1999 ini.
Taufik Subagyo, korban kasus penggelapan senilai Rp 1 miliar sebelumnya mengeluhkan terkait kinerja penyidik. Ia pun mengambil langkah dengan melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis 6 Maret 2025.
Taufik tidak memungkiri laporan tersebut dibuat karena ia kecewa dengan kinerja penyidik. Sebab, laporan polisi yang dia buat sudah hampir tiga tahun tidak ada kejelasan. “Sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya.
Menurut warga Lingkungan Terate Udik, Desa Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon ini, laporannya tersebut dibuat pada tanggal 22 Februari 2022. Hal tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP) Nomor: STTPL/B/107/II/2022/PKT/POLRES CILEGON/POLDA BANTEN. “Terlapornya saudara Pardi Empeng, dia pengusaha bakso,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Pardi memesan ayam fillet untuk kebutuhan dagang pada tahun 2017 lalu. Pemesanan ayam untuk pembuatan bakso itu berlangsung beberapa kali sehingga timbul tagihan Rp 1 miliar.
“Ya awalnya tadi itu janji ambil dagangan nanti mau dibayar gitu tapi sampai sekarang ditunggu sampai etika baiknya,” ujar pengusaha ayam fillet ini.
Taufik mengatakan, dirinya sempat berkomunikasi dengan Pardi. Dari komunikasi itu, ia sempat dijanjikan akan dilunasi. “Saya diiming-imingi janji manis gitu ya sudah sampai numpuk segitu baru saya minta kekeluargaan enggak ada respons,” ungkapnya
Karena tak kunjung membayar, Taufik mengambil langkah hukum untuk melaporkan langgannya itu ke polisi. Dari laporan itu, ia sempat dimediasi oleh penyidik.
Saat itu, Pardi berjanji akan membayar tagihan dari gadai rumah dan mobil. “Dulu sempat menjanjikan akan menggadaikan sertifikat rumah dan mobil di depan penyidik pada bulan September 2022,” katanya.
Taufik berharap, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto merespons adanya dengan memeriksa kinerja penyidik. “Harapannya agar laporan saya ditindaklanjuti oleh bapak Kapolda,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengaku belum mengetahui kasus tersebut. Ia akan mengkrosceknya terlebih dahulu. “Kami cek dulu untuk kasusnya, saya belum dapat tembusan,” tutur mantan Koorspripim Kapolda Banten ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya