SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak memberikan ruang bagi pemilih tambahan yang tidak tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.
Bawaslu Kabupaten Serang mengindikasikan adanya potensi kerawanan yang perlu diantisipasi di tingkat TPS, terutama terkait dengan pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun pada 19 April 2025.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengatakan bahwa salah satu kerawanan yang berpotensi terjadi di masing-masing TPS adalah adanya pemilih baru di luar data pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.
“Ada penyelarasan pemahaman kepada penyelenggara di tingkat TPS, khususnya mengenai putusan MK untuk PSU di Kabupaten Serang,” kata Ari, Rabu 16 April 2025.
Ari menegaskan bahwa pada PSU, hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara. “Pada PSU untuk pemilih, dalam hal ini DPT yang bisa memilih, dan dapat memilih ini adalah orang yang sama pada Pilkada 27 November. Tidak ada tambahan,” jelasnya.
Ia menguraikan ada tiga jenis pemilih yang dapat memberikan hak suara dalam PSU, di antaranya adalah pemilih berdasarkan DPT pada Pilkada 27 November 2024, pemilih pindahan berdasarkan Pilkada 2024, serta pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut memilih pada Pilkada 2024.
“Selanjutnya, pemilih DPK, ini yang tidak tercatat di DPT namun pada Pilkada kemarin ikut memilih, karena sudah memenuhi syarat untuk memilih. Jadi semuanya berdasarkan basis data Pilkada 27 November,” ujarnya.
Ari menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman terkait pihak-pihak yang memiliki hak pilih pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025. Ia berharap agar tidak terjadi potensi PSU kembali.
“Kita harus memberikan pemahaman kepada pengawas untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemilih lain. Untuk mengantisipasi terjadinya PSU parsial di TPS,” pungkasnya.
Editor: Merwanda

