• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kabupaten Serang

Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Jangan Terima Pemilih di Luar Data Pilkada Serang

Merwanda by Merwanda
Rabu, 16 April 2025 12:09
in Kabupaten Serang, Politik
0

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan

0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meminta penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk tidak memberikan ruang bagi pemilih tambahan yang tidak tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu.

Bawaslu Kabupaten Serang mengindikasikan adanya potensi kerawanan yang perlu diantisipasi di tingkat TPS, terutama terkait dengan pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun pada 19 April 2025.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengatakan bahwa salah satu kerawanan yang berpotensi terjadi di masing-masing TPS adalah adanya pemilih baru di luar data pemilih pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.

“Ada penyelarasan pemahaman kepada penyelenggara di tingkat TPS, khususnya mengenai putusan MK untuk PSU di Kabupaten Serang,” kata Ari, Rabu 16 April 2025.

Ari menegaskan bahwa pada PSU, hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara. “Pada PSU untuk pemilih, dalam hal ini DPT yang bisa memilih, dan dapat memilih ini adalah orang yang sama pada Pilkada 27 November. Tidak ada tambahan,” jelasnya.

Ia menguraikan ada tiga jenis pemilih yang dapat memberikan hak suara dalam PSU, di antaranya adalah pemilih berdasarkan DPT pada Pilkada 27 November 2024, pemilih pindahan berdasarkan Pilkada 2024, serta pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut memilih pada Pilkada 2024.

“Selanjutnya, pemilih DPK, ini yang tidak tercatat di DPT namun pada Pilkada kemarin ikut memilih, karena sudah memenuhi syarat untuk memilih. Jadi semuanya berdasarkan basis data Pilkada 27 November,” ujarnya.

Ari menekankan pentingnya penyeragaman pemahaman terkait pihak-pihak yang memiliki hak pilih pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025. Ia berharap agar tidak terjadi potensi PSU kembali.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada pengawas untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemilih lain. Untuk mengantisipasi terjadinya PSU parsial di TPS,” pungkasnya.

Editor: Merwanda

Tags: Bawaslu Kabupaten Serangdata pemilihkabupaten serangkerawanan pemiluPemilih Khususpemilih tambahanpemilihan bupati dan wakil bupati serangPilkada UlangPSUtps
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pencaker Membeludak! Disnaker Lebak Kebanjiran Permintaan Kartu Kuning

Next Post

Kurangi Beban TPA Cipeucang, Warga Vila Pamulang Mas 2 Olah Sampah Mandiri

Next Post
Kurangi Beban TPA Cipeucang, Warga Vila Pamulang Mas 2 Olah Sampah Mandiri

Kurangi Beban TPA Cipeucang, Warga Vila Pamulang Mas 2 Olah Sampah Mandiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.