SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang kembali menangkap terduga money politic atau politik uang.
Kali ini, pria berinisial SD (35) yang dilakukan penangkapan pada Jumat, 18 April 2025. Diduga, SD merupakan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan bahwa SD ditangkap di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Sebelum ditangkap, SD diduga membujuk masyarakat di Kampung Pagadungan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01 di PSU Pilkada Kabupaten Serang.
“Tim Gabungan Gakkumdu Provinsi Banten dan Kabupaten Serang telah mengamankan satu orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 450.000. Uang ini diduga akan disebarkan kepada para pemilih di Kampung Pagadungan dengan nilai nominal masing masing calon penerima Rp 25.000,” ungkapnya, Jumat malam, 18 April 2025.
Endang menjelaskan, dari keterangan SD, uang tersebut didapat dari Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari.
“SD ini mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Suheli,” ungkapnya.
Sebelumnya, Endang mengatakan, pihaknya juga menangkap ND (30) dan MH (31) pada Jumat, 18 April 2025.
Penangkapan terhadap ND dan MH berlangsung di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Editor: Agus Priwandono