CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Cilegon tengah mempersiapkan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang digagas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah Rakyat ini direncanakan akan mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA, dengan target pelaksanaan dimulai pada Juli 2025 apabila disetujui oleh pemerintah pusat.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Bambang Hario Bintan, menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat merupakan amanat konstitusi yang menegaskan kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Program ini, kata dia, menjadi perhatian lintas kementerian dan mengharuskan kesiapan serius dari pemerintah daerah.
“Ini adalah program nasional, dilandasi oleh Inpres Nomor 8 Tahun 2025. Pemkot Cilegon melalui Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan sudah melakukan desk dengan Kementerian Sosial dan sedang menyusun kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” ujar Bambuja saat diwawancara Radar Banten di Kantor Sekda pada Senin (21/4).
Menurutnya, persiapan pembangunan melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari aspek legalitas aset, status tanah, tata ruang, hingga ketersediaan personel pengajar. Semua aspek teknis tersebut tengah difinalisasi dengan koordinasi antardinas.
“Alhamdulillah, seluruh proses ini dipimpin langsung oleh Pak Sekda selaku Ketua Tim. Sudah ditugaskan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapat Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan lainnya,” lanjutnya.
Bambang menyebut bahwa pembangunan Sekolah Rakyat akan didukung penuh oleh kementerian terkait sesuai dengan pembagian tugas dalam Inpres tersebut, terutama dalam hal pembangunan sarana dan prasarana.
“Harapannya, jika semua berjalan lancar, maka realisasi pembangunannya akan dimulai pertengahan tahun ini,” ucapnya.
Bambang juga mengungkapkan bahwa Rumah Singgah Dinsos Cilegon ada opsi sementara pelaksanaan Sekolah Rakyat.
“Tadi bulan Juli seandainya tidak terkejar berarti menggunakan rumah singgah sementara, selanjutnya nanti untuk diusulkan KPT. Cuma ini tentunya konsep pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











