LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati mengimbau masyarakat agar meminta bukti pembayaran saat melakukan transaksi di Kantor Samsat Rangkasbitung saat mengikuti Program Pemutihan Pajak. Hal ini disampaikannya menyusul adanya keluhan dari beberapa warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan.
Menurut Acep, transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik harus dijaga, khususnya dalam sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap pembayaran yang sah pasti disertai dengan bukti resmi dari pihak Samsat.
“Selama uang yang dibayarkan masyarakat tanpa bukti terima atau kuitansi, jelas itu saya katakan pungli. Apapun namanya, satu rupiah pun uang masuk ke kas negara harus dipertanggungjawabkan,” kata Acep kepada Radarbanten.co.id, Selasa 22 April 2025.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut kebijakan pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk meringankan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah justru dimanfaatkan oknum.
“Ada oknum yang memanfaatkan kebijakan ini. Jadi apapun dalihnya atau peruntukkannya, angka yang di luar tanda terima saya rasa itu pungli ya,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan pada UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Subur, mengatakan, laporan bupati dan DPRD akan disampaikan kepada Kepala UPTD PPD Samsat dan juga Bapenda Banten.
“Laporan-laporan tersebut tentu saya sampaikan sebagai evaluasi kami apakah benar ada oknum atau orang luar yang bermain,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan tegas pasti diberikan kepada pegawai yang terbukti melakukan praktik pungli.
“Kalau benar tentu akan ditindak dan kalau pungli itu ada tapi dilakukan di luar pegawai maka pengawasan bakal ebih ketat. Kami sudah memasang imbauan berupa spanduk agar masyarakat menghidari calo dan pungli,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda