SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan soal maraknya potensi korupsi di lingkungan ASN. Kali ini, perhatian tertuju ke Banten. Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Arief Nurcahyo, menyebut bahwa Banten termasuk wilayah yang cukup rawan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Arief, praktik korupsi di kalangan ASN umumnya terjadi di sektor pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Beberapa modus yang sering ditemukan antara lain suap, gratifikasi, dan pemerasan.
“Modus yang paling sering terjadi di ASN itu suap, pemerasan, dan gratifikasi. Biasanya terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, serta perizinan,” ungkap Arief saat acara di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menjelaskan, sering kali oknum ASN memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi dari pihak luar, terutama vendor. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah kickback, yakni imbalan dalam bentuk persentase dari nilai pengadaan barang yang diberikan diam-diam.
“Kalau cashback itu sifatnya umum dan berlaku untuk semua, tidak masuk ranah tipikor. Tapi kalau berlaku khusus karena jabatan, itu kickback dan masuk gratifikasi,” tegasnya.
Arief juga mengingatkan Pemprov Banten soal delapan area rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian khusus. Mulai dari perencanaan dan penyusunan APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, hingga pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Selain itu, pengelolaan aset daerah serta penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga masuk dalam daftar.
“Dan yang terakhir, jangan lupa di penguatan APIP, karena dari tujuh area tadi, harus ada yang melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi agar semuanya bisa optimal. Di penguatan APIP, dibutuhkan APIP yang kuat, baik dari penganggarannya, kompetensi, dan juga kualitasnya,” tutup Arief.
Editor : Merwanda