TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polresta Bandara Sorkarno-Hatta bersama Kementerian Agama berhasil menggagalkan keberangkatan 30 orang calon jamaah haji ilegal non prosedural pada Rabu 7 Mei 2025.
Modus mereka dengan cara transit terlebih dahulu ke negara Colombo lalu ke Arab Saudi dengan menggunakan dokumen visa kerja temporer.
Dari hasil penyelidikan, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bandara Sorkarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan bahwa puluhan calon jamaah haji ilegal tersebut di koordinir oleh sebuah biro travel.
Dimana kata dia, untuk biaya yang dikeluarkan sangat bervariasi. Mulai dari 139 juta hingga 176 juta rupiah.
“Mereka berangkat menggunakan bisa kerja yang temporer,” ujar Yandri, Kamis 8 Mei 2025.
Saat ini kata Yandri, pihaknya tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dimana, dua orang pimpinan kelompok terbang saat ini juga dilakukan untuk pemeriksaan secara intensif juga.
‘iya, dua orang dari pimpinan terbang calon haji ilegal tersebut tengah kami periksa juga,” ungkap Yandri.
Dikatakan Yandri, satu orang laki-laki berinisial IF sebagai pimpinan rombongan yang mengatur visa hingga tiket perjalanan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Sementara, NF salah satu perempuan yang mengumpulkan dana serta mencari korban juga tengah dilakukan pemeriksaan. Dan para calon jamaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta lebih per orang melalui PT NSMC milik IF,” terang Yandri.
Yandri juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan yang memberangkatkan calon jamaah haji tersebut bergerak di bidang event organizer bukan biro travel.
“Nah, sesampai di Tanah Suci mereka akan mengurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Dan jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,”ujar Yandri.
Yandri juga mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IF dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini..
Menurutnya, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama.
“Sementara, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 19 undang-undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dengan denda subsider sebesar 6 miliar rupiah,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

