SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah secara resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu ASN, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan, dalam memenuhi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru anak-anak.
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian ASN yang telah menjalankan tugasnya sepanjang tahun. Selain itu, pencairan gaji ini juga menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor konsumsi rumah tangga.
Komponen Gaji ke-13 yang akan diterima ASN mencakup beberapa komponen penting, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (dibayarkan penuh untuk ASN pusat, TNI, dan Polri).
Bagi ASN daerah, tunjangan kinerja yang termasuk dalam gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam mengatur alokasi anggaran berdasarkan kondisi fiskalnya.
Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan ASN pada bulan Mei 2025. Untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 akan mengacu pada besaran pensiun yang diterima setiap bulan, termasuk tunjangan keluarga dan pangan. Namun, tidak termasuk potongan iuran maupun kredit pensiun. Seluruh pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan serentak mulai pertengahan Juni 2025, dengan target pencairan selesai sebelum akhir bulan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan dana untuk ASN pusat dan pensiunan, sementara pemerintah daerah menyiapkan anggaran melalui APBD untuk ASN di daerah.
Dukungan Anggaran
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar melalui APBN dan APBD. Total anggaran mencapai puluhan triliun rupiah, mencakup ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, dan pensiunan
Pencairan ini dipastikan tidak akan mengganggu program-program prioritas pemerintah lainnya, karena telah dirancang dalam struktur anggaran tahun berjalan.
Editor: Mastur Huda