LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menginstruksikan agar masyarakat penerima bantuan sosial (Bansos) menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Diketahui, Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2024 ditujukan kepada 13 Menteri salah satunya Menteri Sosial, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
“Kepada Menteri Sosial untuk mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi ke-7 Inpres tersebut.
Menanggapi, rencana penerima bansos menjadi anggota Kopdes Merah Putih, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra menyampaiakan belum mengenai informasi tersebut.
“Saya belum menerima pemberitahuan/informasi dari pihak Kemensos terkait hal tersebut. Nanti kami cari infonya,” kata Eka saat dihubungi, pada Kamis 15 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak Imam Suangsa mengatakan, desa yang sudah menyelenggarakan Musdesus harus mengirimkan berita acara hasil musyawarahnya untuk dilakukan verifikasi.
Hasil verifikasi tersebut akan menjadi bahan untuk pengajuan koperasi mendapatkan pengakuan sebagai badan hukum dengan akta notaris.
“Kami sudah rapat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang NPAK (Notaris Pembuat Akta Notaris), hanya 13 notaris yang ditugaskan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak