KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengeluhkan buruknya pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa setempat.
Di mana, warga desa tersebut mengeluhkan kurangnya responsif pemerintah desa dalam menangani pelayanan terkait dengan administrasi pertanahan.
“Saya sudah menanyakan kepada petugas Desa Kedung Dalem terkait sertifikat yang di revisi dari program PTSL sejak tahun 2018 silam. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujar Neng Siti Khalillah salah seorang warga, Jumat 23 Mei 2025.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. “Kami merasa terabaikan dan tidak ada informasi yang jelas mengenai status permohonan kami,” kata warga lainnya.
Warga Desa Kedung Dalem tersebut berharap agar pemerintah desa dapat meningkatkan pelayanan publik dengan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Abu Shihab Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten mengungkapkan bahwa tindakan pemerintah desa tersebut telah bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Pemerintah desa seharusnya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien agar terjaminnya kesejahteraan masyarakat dan juga tercapainya pemerintahan yang good government atau pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Abu Shihab.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya