SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 13 ribu lebih butir obat keras diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang. Belasan ribu butir obat keras yang diamankan tersebut didapatkan dari tangan 11 orang tersangka.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut dilakukan pada bulan Mei 2025. Ini, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 9.306 butir obat jenis hexymer dan 3.861 butir tramadol. “Total obat keras daftar G yang diamankan sebanyak 13.167 butir,” ujarnya, Kamis kemarin.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang ditangkap tersebut diantaranya berinisial MN, DH, AH, SL, AA, SU, RW, MF dan YN. Para pelaku merupakan pengedar yang memperjualbelikan obat keras di wilayah hukum Polda Banten.
“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin dengan menggunakan sistem gendong atau berjualan keliling. Pelaku juga mencari keramaian untuk menjualkan obat tersebut,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pihaknya juga menangkap 15 pelaku lain. Meraka ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu dan tembakau gorilla.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 1,8 kilogram tembakau sintesis dan 3 kilogram lebih sabu. “Para pelaku yang ditangkap ini statusnya ada yang pengedar maupun sebagai kurir dan bandar,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk pelaku penyalahgunaan obat-obatan dijerat Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Untuk ancaman pidananya paling singkat 6 tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya










