SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FT (56). Bos travel tersebut ditangkap petugas karena melakukan penipuan umrah dengan tarif Rp26 juta.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel itu merupakan tindaklanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN.
Laporan itu dibuat pada tanggal 18 Juli 2023 dengan pelapor Marhumah. “Laporannya dibuat pada tahun 2023 lalu,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
Dian menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka kepada korbannya dengan mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel. Kemudian tersangka menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jamaah dengan syarat membawa 10 calon jamaah umrah.
Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umroh gratis untuk anak korban. “Biaya umrah ditetapkan sebesar Rp26 juta per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan,” katanya.
Dian mengatakan, dari modus yang dilakukan tersangka tersebut, sebanyak korban telah 10 merekrut 10 orang dan mereka telah menyetorkan uang masing-masing Rp 26 juta.
“Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jamaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dari kasus penipuan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi yang dibuat pada tahun 2022 dan 2023 dengan nilai mulai dari Rp5 juta hingga Rp45 juta.
Editor: Mastur Huda











