CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon dipastikan lolos dari jerat hukum pidana dalam kasus penyelewengan dana zakat dan infak senilai Rp689,6 juta.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyatakan kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak berkaitan dengan keuangan negara.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, saat konferensi pers di Kantor Kejari Cilegon, Selasa 10 Juni 2025.
Rozi menjelaskan, meski sumber dana berasal dari masyarakat melalui muzaki, bukan dari APBD atau APBN, pihaknya tetap melakukan penyelidikan karena ada temuan penyimpangan.
“Oh, gini. Kejaksaan sendiri dalam kewenangan tindak pidana korupsi kan harus ada unsur kerugian keuangan negara. Sementara, uang ini berasal dari masyarakat. Tapi karena ada penyimpangan, kami sebagai aparat penegak hukum tetap harus menindaklanjuti,” jelas Rozi.
Meski tidak masuk kategori pidana korupsi, Rozi menegaskan bahwa Kejari tetap mengawasi penyaluran dana zakat yang telah dikembalikan. Ia menilai, meskipun bukan uang negara, dana dari masyarakat tetap harus dijaga agar tidak kembali disalahgunakan.
“Kami berpendapat, uang ini harus dikembalikan kepada masyarakat. Dan kami akan kawal agar tidak terulang lagi. Walaupun ini bukan uang negara, kami tetap punya tanggung jawab untuk memastikan keadilan,” tegasnya.
Rozi menambahkan, pihaknya telah menyerahkan persoalan etik ke Baznas pusat dan daerah.
“Kesalahannya masuk ke ranah kode etik. Maka kami serahkan ke Baznas RI untuk proses etik. Tapi uangnya tetap kami kawal,” katanya.
Dengan demikian, proses pidana dihentikan, namun Ketua Baznas Cilegon tetap harus menjalani sidang etik yang akan digelar oleh Baznas RI.
Penyaluran ulang dana zakat tersebut rencananya dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan dan akan diawasi langsung oleh Kejari Cilegon.
Editor: Mastur Huda