SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi Galian C yang berada di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Hal itu dilakukan lantaran banyaknya aduan dari masyarakat mengenai polusi udara dan dampak lingkungan lainnya yang merugikan masyarakat akibat adanya aktifitas galian C yang dilakukan oleh perusahaan.
Ada sejumlah dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat akibat galian C di Kragilan, mulai dari jalan berdebu, tanah berserakan di jalan, serta jalan yang licin sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan roda 2.
Diketahui, Ratu Zakiyah tiba di Kantor Desa Kendayakan sekira pukul 14.30 WIB dan berdialog bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.
Usai berdialog, Ratu Zakiyah langsung melakukan sidak lokasi galian C dengan jarak sekitar 2 kilometer tepatnya di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati dengan luas hampir 5 hektare.
Berdasarkan tata ruang wilayah, keberadaan galian C diketahui tidak sesuai dengan perizinan dan tata ruang yang diperuntukkan untuk perumahan, namun beroperasi berubah menjadi lokasi galian C milik PT Arka Putra.
Zakiyah mengungkapkan, perizinan awal yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan sesuai dengan tata ruang wilayahnya berdasarkan data dari DPMPTSP. Namun, sekitar 2 tahun lebih lokasi dengan luas hampir 5 hektare beroperasi aktivitas galian C.
”Akan tetapi karena kita (Pemkab Serang) tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban, yang mana kewenangan berada di Pemerintah Provinsi Banten. Maka dengan kunjungan kami ke sini akan ditindaklanjuti dengan bersurat ke Provinsi Banten dalam hal ini Pak Gubernur Banten untuk supaya ditertibkan kembali sesuai dengan izinnya di awal,” tegasnya.
Zakiyah mengaku, Sidak dilakukan lantaran banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dampak dari aktivitas galian C. Ia mengaku, adanya galian C justru sangat merugikan masyarakat setempat karena menyebabkan polusi udara.
Bahkan, banyaknya tanah yang jatuh ke jalan mengakibatkan kondisi jalan licin ketika hujan dan sering mengakibatkan kendaraan roda dua terjatuh.
”Mohon maaf saya menggunakan masker saat ini dan lainnya juga menggunakan karena debunya sangat tidak enak masuk melalui hidung,” katanya.
Untuk itu, Zakiyah mendesak agar galian C ditertibkan sehingga aktifitas yang dilakukan sesuai dengan izin awalnya yakni untuk perumahan.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











