CILEGON – Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan menyusul pemanggilan lima anggota DPRD oleh Polda Banten.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa warga di kawasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) pada Oktober 2024 lalu.
Sokhidin menyebut bahwa para anggota Dewan tersebut hanya dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka. Ia juga memastikan bahwa lembaga DPRD mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. “Keputusan hukum, ya kita hormati saja. Intinya sih, itu panggilan sebagai saksi, ya kita hormati,” kata Sokhidin saat ditemui usai rapat pembahasan Raperda RPJMD di Aula DPRD Kota Cilegon, Senin 23 Juni 2025.
Sokhidin mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa anggota DPRD yang disebut dalam pemanggilan tersebut. Ia mengimbau agar mereka tetap hadir memenuhi panggilan dan bersikap proaktif. “Sudah ada komunikasi dengan anggota Dewan yang terkait. Belum ada kesimpulan, tapi kami menyarankan untuk datangi (panggilan), proaktif, sampaikan apa yang terjadi sebenarnya, dan hormati bersama,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang berjalan dengan adil dan profesional. “Kami bersyukur semuanya masih dalam koridor yang wajar. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” tambahnya.
Seperti diketahui, lima anggota DPRD Cilegon dipanggil oleh Polda Banten terkait kehadiran mereka dalam aksi warga di depan PT LCI. Aksi itu menuntut agar perusahaan memberi prioritas kerja kepada masyarakat lokal.
Sementara itu, pihak LSM dan warga yang terlibat dalam aksi sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa kehadiran anggota DPRD bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat.
Editor : Merwanda











