SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) Republik Indonesia melakukan penyegelan terhadap tiga pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Tiga pabrik itu PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Sinta Baja Jaya Mandiri.
Ketiganya disegel dan dilarang untuk beroperasi karena diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan berupa polusi udara.
Polusi udara ini timbul dari aktivitas peleburan yang tidak dilakukan dengan peralatan yang memadai juga pengabaian terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Wakil Menteri (Wamen) LH RI, Diaz Hendropriyono mengatakan, ketiga pabrik ini memang sudah berada di area pantauan KLH. Bahkan, PT Crown Steel sebelumnya sudah diberikan sanksi serupa pada tahun 2023.
“Kami melihat tadi PT CBS dan sekarang PT CS, kami sudah memonitor beberapa hari terakhir ini dan terlihat laporan dari Gakkum bahwasannya ada cerobong yang tidak digunakan semestinya,” kata Wamen LH saat melakukan sidak di PT CS, Kabupaten Serang, Selasa, 24 Juni 2025.
Berdasarkan pantuan KLH, cerobong asap di PT CS tidak berfungsi semestinya, ditemukan asap yang keluar dari celah-celah atap yang seharusnya diproses melalui cerobong ini.
“Terlihat bahwa asap tidak terproses semestinya, dan kami melihat adanya pencemaran lingkungan karena itu tadi di PT CBS kita sudah melakukan penyegelan dan di sini juga demikian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selama masa penyegelan ini, ketiga pabrik itu dilarang untuk beroperasi hingga ada perbaikan pada cerobong asap dan mekanisme pembuangan limbah.
“Jika tetap bandel, akan kita bawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











