CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir ilegal di kawasan Pasar Keranggot, Selasa 8 Juli 2025.
Sidak digelar menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pungutan liar berkedok parkir di seluruh kawasan pasar tradisional terbesar di Kota Cilegon itu.
Sidak tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Andriyanti, Kepala UPT Pasar Keranggot Siti Roghayah, serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Cilegon. Mereka menyusuri beberapa titik yang diduga menjadi lokasi parkir tanpa izin resmi.
Dari hasil pemantauan, ditemukan aktivitas parkir yang dikelola pihak swasta tanpa prosedur administrasi yang jelas.
Rachmat, salah satu pengelola mengaku berasal dari perusahaan yang berlokasi di Pandeglang dan hanya bertugas sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Perusahaan dari Pandeglang, saya kurang tahu gimana proses pembayarannya kemana-mananya, karena saya hanya pelaksana di sini,” ucap Rachmat, pria yang mengaku berasal dari PT KSS, salah satu pihak yang menjalankan operasional parkir di Pasar Keranggot.
Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas parkir ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu dengan dalih mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon pada masa kepemimpinan Kepala Dishub sebelumnya.
“Ada izinnya dari Dishub, zaman Pak Uteng. Saya sendiri nyetor setiap hari ke Tb Ali,” ungkapnya.
Komisi IV akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Dishub dan pengelola yang disebut dalam sidak. DPRD menegaskan tidak akan tinggal diam jika praktik pungli dan pelanggaran aturan terus dibiarkan.
Editor: Mastur Huda

