SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan penahanan badan terhadap anak bos Gama Grup, Lucky Mulyawan Martono.
Tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu meninggalkan Kantor Kejari Cilegon usai tahap dua atau penyerahan barang bukti.
Penyerahan tahap dua itu dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang kepada JPU Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, alasan dibalik tidak ditahannya Lucky dikarenakan adanya jaminan dari orangtuanya. “Ada penjamin dari orang tua,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.
Selain itu, Lucky selama proses penyidikan tidak dilakukan penahanan dan berjanji tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Tersangka juga tidak akan mengulangi tindak pidana,” kata Rangga.
Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait membenarkan, pihaknya telah menyerahkan Lucky kepada JPU. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan agar Pemilik Sarana Apotek (PSA) Gama Cilegon itu dapat disidangkan di pengadilan. “Kami sudah melaksanakan tahap dua perkara tersebut (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujarnya.
Sedianya, kata Mojaza, perkara Lucky tersebut dilakukan tahap dua pada Rabu 9 Juli 2025. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky melalui kuasa hukumnya memohon agar ditunda.
“Seharusnya hari Rabu lalu, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan sedang di luar daerah,” ungkap pria asal Papua ini.
Mojaza mengatakan, perkara tersebut seharusnya sudah dilaksanakan tahap dua beberapa waktu yang lalu. Namun, rencana tersebut batal karena Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami mengajukan gugatan praperadilan. “Kami terpaksa menunggu putusan sidang praperadilan dulu,” katanya.
Selasa, 8 Juli 2025 upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan Popy ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus. Praperadilan keduanya ditolak karena hakim berpendapat bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.
Ichwanudin mengatakan, menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.
Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.
Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.
Lucky dan Popy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas temuan ratusan butir obat di Apotek Gama Cilegon. Ratusan ribu butir obat yang diduga digunakan untuk racikan tersebut ditemukan saat petugas Balai BPOM di Serang melaksanakan pengawasan rutin pada Rabu (9/10/2024).
Obat yang ditemukan tersebut diduga diperjualbelikan. Diduga obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat itu biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas.
Obat yang ditemukan tersebut, merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin
Editor: Mastur Huda











