SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sukma (54) oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu dinihari, 27 Juli 2025.
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut ditangkap di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang.
“Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Senin 28 Juli 2025.
Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Serang Kota. Ia masuk DPO setelah menghilang lebih dari satu tahun usai kasus tersebut dilaporkan ke polisi. “Tersangka sebelumnya DPO kami,” ujar Febby.
Warga Kampung Masjid, Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang tersebut dilaporkan ke Polresta Serang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/198/XII/2023/Polresta Serang Kota/Polda Banten.
Berdasarkan laporan tersebut, kasus asusila ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan dialami oleh M yang merupakan anak tiri korban. Saat kasus ini dilaporkan, M masih berusia 9 tahun.
Kasus tersebut terbongkar, setelah ibu korban memeriksa ponsel anaknya pada pertengahan Desember 2023 lalu. Dari galeri ponsel tersebut, didapati bukti perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.
Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat kondisi rumahnya dalam kondisi sepi. Modusnya ialah dengan memanggil korban dan memegang serta memasukkan jari tangan bagian sensitifnya.
Usai melakukan perbuatannya, pria dengan lima orang anak itu mengancam korban dengan memenjarakannya. Korban yang takut dengan ancamannya itu lantas memilih bungkam dan menutup rapat perbuatan bejat ayah sambungnya itu.
“Korban mengaku diancam akan dipenjarakan jika berani menceritakan kejadian tersebut (pencabulan-red),” kata Febby.
Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani mengatakan, Sukma berdasarkan laporan tersebut disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Disangkakan terkait pasal tentang pencabulan atau persetubuhan terhadap anak,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











