SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sukma (54) aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten ternyata kabur di daerah Kalimantan dan Lampung.
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak tiri tersebut sebelumnya sempat menghilang lebih dari setahun usai dilaporkan ke Polresta Serang Kota.
“Tersangka kabur ke Kalimantan dan Lampung dalam waktu yang cukup lama,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, Rabu 29 Juli 2025.
Setelah tinggal lama di Kalimantan dan Lampung, warga Kampung Masjid, Desa Kadu beureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pulang ke Banten. Ia sembunyi di daerah Gunungsari, Kabupaten Serang. Di sana, tersangka tinggal bersama anggota keluarganya yang lain.
“Tersangka kembali ke Serang karena kehabisan uang,” kata Yudha didampingi Kasatreskrim Kompol Salahuddin dan Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali.
Saat tersangka berada di Gunungsari, petugas mendapat informasi dari warga. Selanjutnya, tim PPA Satreskrim Polresta yang dipimpin Ipda Febby Mufti Ali mendatangi lokasi, pada Sabtu 26 Juli 2025. Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka dilakukan penangkapan.
Penangkapan buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut berlangsung dramatis. Sebab, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan hendak melukai anggota dengan sebilah golok tajam.
“Tersangka sempat mengeluarkan golok di pinggang (untuk membacok anggota-red),” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Berkat kesigapan anggota, upaya tersangka menganiaya petugas dapat digagalkan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yudha menjelaskan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Sabtu (25/11/2023). Saat itu, ibu korban ES, mendapati lendir putih pada celana dalam anaknya AL yang saat itu berusia 9 tahun.
Selanjutnya dilakukan interogasi dan korban mengakui telah dicabuli tersangka dengan modus diberikan uang Rp 5 ribu. “Modusnya diberikan uang Rp 5 ribu,” ujarnya.
Dari pengakuan korban tersebut, ibunya lantas mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk membuat laporan. Namun, setelah tersangka dilaporkan, ia menghilang sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Ditetapkan DPO tahun 2025 ini,” tutur Yudha.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











