SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Potensi pendapatan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Serang Utara yakni Pontang, Tirtayasa dan Tanara yang digadang-gadang akan menjadi lokasi Pantai Indah Kabup (PIK) cukup fantastis.
Besaran nilai tersebut didapat dari luasan izin yang diperoleh oleh dua perusahaan untuk melakukan pembebasan lahan di wilayah Serang Utara dan harga pasaran tanah di wilayah teraebut.
Dua perusahaan yang memiliki izin pembebasan lahan di serang utara ialah PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Kurnia Indah. Mereka miliki izin untuk menggarap lahan seluas 6.700 hektar yang membentang di tiga kecamatan di Serang Utara.
Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, A Nizamudin Muluk mengatakan, telah menghitung besaran potensi pajak BPHTB yang akan didapatkan oleh Pemkab Serang apabila dua perusahaan tersebut sudah selesai melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembayaran pajaknya.
“Potensi dengan posisi dia sudah bayar itu kita masih ada potensi sebesar Rp128 miliar, masih sangat besar” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 7 Agustus 2025.
Ia mengungkapkan, pihak perusahaan sebelumnya sudah melakukan pembayaran atas lahan yang sudah berhasil mereka kuasai. Namun, nilai yang masuk belum signifikan yakni baru diangka Rp5,5 miliar.
“Luas tanah yang sudah dibebaskan dan dibayarkan pajak BPHTB nya itu sekitar 200 hektare lebih,” ujarnya.
Nizam mengaku, belum mendapatkan data secara terperinci mengnai jumlah lahan yang sudah dikuasai oleh pihak perusahaan. Sejauh ini, nilai yang sudah masuk BPHTB nya baru Rp5,5 miliar.
Meskipun masih kecil, lanjut Nizam tidak bisa menjadi tolak ukur jika jumlah lahan yang sudah dibebaskan oleh perusahaan baru 200 hektare. Pasalnya, untuk pajak BPHTB, bisasanya bersifat self aseamen dan pembayarannya belum tentu langsung dilakukan setelah mereka melakukan penguasaan atas lahan yang sudah mereka beli.
“Pajak BPHTB itu pajak yang unik. Bisa saja pembebasannya sekarang, peralihannya sekarang tapi ketika dia mau men-sertifikatkan baru membayar BPHTB-nya setelah pembebasannya selesai, jadi dilakukan sekaligus,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











