PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tunggakan pajak ratusan juta rupiah membayangi Hotel Kondominium Lippo Carita di Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, tanpa penyelesaian yang jelas.
Kepala Desa Sukajadi, Sandi, menegaskan bahwa pemilik awal Lippo Carita telah lepas tangan soal kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah ratusan unit kamar dilepas ke perorangan.
“Tunggakan ini telah berlangsung selama puluhan tahun,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 19 Agustus 2025.
“Dilepasnya kamar hotel Kondominium kepada perorangan inilah yang menyebabkan pemilik menjadi lepas tangan atas pembayaran PBB,” ujarnya.
Desa mengaku sudah menyampaikan hal ini ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Akibatnya, Desa Sukajadi terus dibebani piutang PBB yang tak kunjung berkurang.
“Kalau kami dari pihak desa sebetulnya sudah mengusulkan untuk menonaktifkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB Kondominium Lippo Carita. Jadi dinonaktifkan dulu terus diterbitkan SPPT PBB baru yang menyasar per unit kamar hotel,” jelas Sandi.
Langkah itu dianggap lebih realistis, karena kamar-kamar kondominium kini sudah dimiliki secara pribadi. Dengan begitu, tagihan PBB bisa langsung diarahkan ke masing-masing pemilik unit.
“Kalau saja itu bisa direalisasikan maka saya optimis dapat mengurangi tunggakan PBB. Karena nanti dibayar perorangan, kalau SPPT PBB terbitnya yang lama lagi ya itu tadi malahan tunggakan makin besar dan tentu realisasi capaian PBB Desa Sukajadi, untuk piutangnya besar terus,” tegasnya.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola pajak atas properti yang telah berubah status kepemilikan. Pemerintah daerah pun didesak segera meninjau ulang mekanisme penagihan agar tidak terus membebani desa dengan tunggakan lama yang tidak adil.
Editor : Merwanda











