SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bakal mengupayakan kasus mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial YSS (20) diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
YSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kecelakaan tersebut terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB. Sebelum kecelakaan, YSS yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, YSS berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai HS menyenggol setang motor YSS sehingga keduanya terjatuh. Atas kejadian itu, YSS hanya mengalami luka lecet, sedangkan HS mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Tiga hari pasca kecelakaan, YSS dan keluarga korban HS melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.
Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, YSS hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta. Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.
Mereka menghitung kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.
Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status YSS resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Kalau pihak korban memaafkan, ada tanggung jawab dari pihak tersangka untuk melakukan pembiayaan pengobatan, mungkin kita tidak tahu. Nanti kita jembatani, oleh kapolres maupun kasatlantas,” kata Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki, belum lama ini.
Hengki mengatakan pihak kepolisian akan menjembatani dialog antara keluarga korban, dan tersangka agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. “Korban itu kan masih sakit, masih dirawat. Nanti kita akan pertemukan, kita akan carikan jalan. Solusinya bagaimana,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya

