LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang seharusnya digunakan untuk pengembangan investasi PDAM, justru disalahgunakan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak atas dugaan korupsi dana tersebut.
Ketiga tersangka yakni Ade Nurhikmat, eks Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak; Oya Masri, eks Direktur Utama PDAM Lebak; serta Anton Sugio, rekanan pengusaha. Ketiganya saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk keperluan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lebak, Irfano Rukmana, mengungkapkan bahwa modus para tersangka dalam menyalahgunakan dana penyertaan modal dilakukan dengan berbagai cara yang melanggar ketentuan.
“Jadi dana terkait dana penyertaan modal yang digunakan untuk kegiatan operasional. Nah, ini juga menyalahi ketentuan karena dana penyertaan modal itu diperuntukkan untuk belanja investasi,” kata Irfano, Kamis 11 September 2025.
Ia menyebutkan dana tersebut malah digunakan untuk pengeluaran yang tidak semestinya. “Namun oleh tersangka digunakan untuk kegiatan operasional misalnya pembayaran tunjangan, pembayaran dan lain-lain, beli ATK dan lain-lain,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 55 KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut berkisar 4 hingga 20 tahun.
Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru, serta mendalami kemungkinan kerugian negara yang lebih besar dari yang telah dihitung saat ini.
Editor: Merwanda











