JAKARTA,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian dan penyelenggaraan haji 2023-2024.
Mengutip dari disway.id, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochcahyanto menjelaskan, alasan belum ditetapkannya tersangka berkaitan dengan kecukupan alat bukti.
Fitroh memastikan tidak ada campur tangan istana dalam penanganan persoalan tersebut.
“Tidak ada, KPK murni penegakan hukum,” ujar Fitroh Sabtu, 20 September 2025.
Senada dengan Fitroh, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaga anti rasuah itu tidak gegabah dalam menetapkan tersangka.
Penyidik saat ini sedang fokus untuk menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut.
“Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











