SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini klasifikasi tenaga honorer non-R Kota Serang yang tengah diperjuangkan oleh Pemkot Serang untuk masuk ke dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 526 tenaga honorer non-R akan diajukan untuk formasi PPPK Paruh Waktu oleh BKPSDM Kota Serang.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Serang sudah mendata sebanyak 3.911 tenaga honorer yang sudah dipastikan masuk ke dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
“Pak Wali sudah menandatangani surat pengajuan ini. Tinggal kita teruskan ke Menpan RB dan BKN. Selanjutnya, kita menunggu persetujuan dari pusat,” kata Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, Kamis, 25 September 2025.
Murni menegaskan, jika pengajuan 526 honorer non-R ini tidak disetujui, Pemkot Serang tetap akan mencari solusi sesuai aturan yang berlaku agar bisa masuk formasi PPPK Paruh Waktu.
“Alternatif pasti kita cari, tapi semua harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurutnya, persoalan honorer non-R bukan hanya terjadi di Kota Serang, tetapi juga menjadi isu nasional yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah Kota Serang. Semua instansi di Indonesia menghadapi hal yang sama terkait honorer non-R,” ungkap Murni.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penyelesaian status tenaga non-ASN paling lambat dilakukan pada Desember 2024, dengan penetapan formasi pada tahun 2025.
Adapun 526 klasifikasi tenaga honorer non-R yang sedang diperjuangkan untuk masuk formasi PPPK Paruh Waktu, yakni honorer non-database, peserta CPNS non-database, hingga honorer yang tidak mengikuti seleksi di masa lalu.
Editor: Agus Priwandono











