LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas) PA Provinsi Banten menyebut tim pencegahan penanganan kekerasan (TPPK) telah dibentuk di semua sekolah di Kabupaten Lebak. Namun, pembentukan TPPK dinilai hanya formalitas, sehingga tidak berfungsi optimal dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
Ketua Komnas PA Provinsi Banten Hendry Gunawan menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan (Permen), TPPK harus dibentuk di satuan pendidikan. Surat Keputusan (SK) pembentukan dibuat Kepala Sekolah (Kepsek). Adapun anggota TPPK biasanya berasal dari guru dan komite sekolah.
“Kita akui, hampir semua sekolah di Lebak sudah membentuk TPPK. Tapi, saya lihat pembentukan TPPK ini hanya formalitas,” kata Hendry Gunawan di gedung PKK Pemkab Lebak, Kamis 25 September 2025 lalu.
Dikatakan Hendry, satuan pendidikan yang tidak membentuk TPPK akan terkena sanksi dari pemerintah pusat. Salah satunya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kalau tidak mengupload SK pembentukan TPPK maka satuan pendidikan tersebut nanti akan ditandai merah. Sehingga berpotensi tidak akan mendapatkan dana BOS. Atas dasar itu, semua sekolah membuat SK TPPK, tapi enggak jalan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, ada beberapa tugas dan fungsi TPPK. Di antaranya, menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan. Memeriksa laporan dugaan kekerasan.
Tidak hanya itu, TPPK juga bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan.
Sedangkan kewenangan TPPK, yakni memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain. Terakhir, berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Editor: Mastur Huda

