SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak 17 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Belasan pelaku yang mayoritas sebagai pengedar tersebut ditangkap selama bulan Agustus dan September 2025 ini.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, pada bulan Agustus 2025 pihaknya menangkap 11 orang tersangka. Mereka ditangkap atas 9 laporan polisi.
“Bulan lalu ada 11 orang yang kami amankan,” ujarnya, Minggu 28 September 2025.
Dari 11 orang tersangka yang ditangkap, petugas mengamankan 228,62 gram narkotika jenis sabu, 398 butir ekstasi, 154 butir Tramadol dan 932 butir Heximer.
Sedangkan pada September 2025, jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang dengan empat laporan polisi. Dari keenam tersangka tersebut, petugas mengamankan sabu 4,02 gram, ganja 119,4 gram, Heximer 703 butir dan Tramadol 185 butir.
“Keseluruhan barang bukti sabu 232,64 gram, ekstasi 398 butir, 119,4 gram ganja, Tramadol 339 butir dan Heximer 1.635 butir,” kata Bondan.
Meski telah menangkap 17 pelaku, petugas kepolisian masih melakukan pengembangan. Sebab, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap dan dalam pencarian.
“Kasusnya tidak berhenti sampai disini, kami masih melakukan pengembangan,” ujar pria asal Pati, Jawa Tengah ini.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba.
“Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi











