SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi Anda yang berencana untuk memperpanjang SIM A dan C di mobil SIM Keliling, berikut informasi jadwalnya untuk Kota Serang dan Kabupaten Serang hari ini, 1 Oktober 2025.
Lokasinya ada di Alun-Alun Kota Serang dan Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Hari ini SIM Keliling pindah ke dua lokasi itu,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina.
Tiwi mengatakan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











