SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Koran Radar Banten edisi hari ini, 2 Oktober 2025, memuat beberapa berita terkini seputar Banten yang menarik perhatian publik.
Berita utama koran Radar Banten terkait permasalahan perizinan Mie Gacoan, yang dinilai kangkangi pemerintah. Hal itu merujuk pada sikap perusahaan kuliner yang membuka operasional tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
Koran Radar Banten menyebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang telah menyegel gerai Mie Gacoan dengan aneka macam mie pedas tersebut lantaran belum melengkapi perizinan. Misalnya, Persetujuan Bangunan gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Di Kota Cilegon, dikabarkan manajemen Mie Gacoan pun belum mengantongi izin. Namun, saat ini proses pembangunan gerai sedang berlangsung.
Koran Radar Banten menyebut Mie Gacoan mengangkangi pemerintah berdasarkan pernyataan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Satpol PP Kabupaten Serang menilai, manajemen Mie Gacoan sudah melangkahi Pemkab Serang karena sudah beroperasi, meskipun belum mengantongi beberapa perizinan.
Berita kedua koran Radar Banten, terkait Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI bakal menuntut pengelola kawasan Industri Modern Cikande atau PT Modernland dan PT Peter Metal Technology (PMT).
Kedua perusahaan tersebut dinilai lalai dalam melakukam pengawasan, sehingga menyebabkan terjadinya paparan radiasi radio aktif Cesium 137 di kawasan Industri Modern Cikande di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Cesium 137, ada 10 titik lokasi yang tercemar oleh radiasi radio aktif Cesium 137. Dua titik, di antaranya, sudah dilakukan dekontaminasi. Sementara, delapan titik lainnya belum.
Selanjutnya, koran Radar Banten menyajikan berita terkait defisit anggaran belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Cilegon.
Hal tersebut terjadi lantaran efisiensi anggaran karena pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Pemkab Pandeglang pada APBD Perubahan 2025 mengalami defisit sebesar Rp182,9 Miliar.
Selain belanja, defisit juga pada anggaran pendapatan dalam postur APBD.
Pada APBD Murni sebesar Rp2.831.988.567.675, menjadi Rp2.688.808. 168.634 pada APBD Perubahan. Sehingga, mengalami defisit kurang lebih Rp143,1 miliar.
Angka defisit ini diketahui berdasarkan hasil pembahasan komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pandeglang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Serta, seluruh OPD dan stakeholder terkait dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2025.
Kemudian, berita koran Radar Banten lainnya datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, yang mencatakan realisasi pendapatan opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada periode bulan Januari hingga September 2025 senilai Rp1.639.068.960.600.
Realisasi pajak opsen ini dibagikan langsung kepada delapan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten melalui rekening kas daerah masing-masing.
Dari delapan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tercatat paling topcer. Mereka mendapatkan opsen pajak dengan nilai fantasis, yakni Rp460 miliar lebih.
Nah, itulah beberapa rangkuman berita di koran Radar Banten edisi hari ini. Selain berita tersebut, masih ada berita lain yang menarik untuk dibaca.
Anda dapat berlangganan koran Radar Banten atau pun berlangganan koran digitalnya. Anda juga dapat membaca berita seputar Banten di Radarbanten.co.id.
Editor: Agus Priwandono











