CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID– Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan santunan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp1,2 miliar kepada Rika Sofia, istri sekaligus ahli waris almarhum Tolip Ariyanto.
Tolip Ariyanto merupakan karyawan PT Chandra Pelabuhan Nusantara, anak perusahaan dari Chandra Asri Group, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Eko Yuyulianda, menyerahkan santunan secara simbolis diterima oleh anak amarhum, Thoriana Mukhbitan dan Athallah Ariq Ramadhan, di kantor perusahaan tempat almarhum bekerja.
Turut menyaksikan jajaran manajemen dari Chandra Asri Group dan Chandra Pelabuhan Nusantara.
Eko Yuyulianda menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Tolip Ariyanto dan berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga santunan ini bisa membantu keluarga almarhum dalam menjalani kehidupan ke depan,” ujar Eko Yulianda usai menyerahkan santunan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp1.239.131.600, terdiri atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp951.568.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp286.082.820.
Selain itu, ahli waris juga menerima manfaat Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp740.390 per bulan.
Eko menjelaskan bahwa santunan tersebut merupakan bagian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan kematian akibat kecelakaan kerja setara dengan 48 kali upah yang dilaporkan,” ungkap Eko yang didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi.
Eko menambahkan, pihaknya menyerahkan santunan secara langsung kepada ahli waris sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan bahwa hak-hak peserta diterima secara utuh.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia melalui lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan Banten berharap seluruh pekerja di Cilegon dan wilayah Banten dapat lebih terlindungi dari risiko kecelakaan kerja,” pungkasnya.
Reporter: Aas











