SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Inspektorat Kabupaten Serang terus meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan. Optimalisasi kinerja itu salah satunya terukur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP).
SPIP adalah sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan pelaksanaan tugas pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. Inspektorat berperan dalam menyelenggarakan dan mengawasi penerapan SPIP di lingkungan instansi pemerintah.
SPIP merupakan sistem yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua tingkatan kegiatan di Instansi Pemerintah. Tujuan SPIP adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan OPD dalam melaksanakan Program kegiatan Renstranya akan tercapai apabila seluruh pegawai di OPD tersebut, mulai dari pimpinan dan pegawai paling bawah, paham tujuan dan sasaran strategis OPD nya, dan bekerja secara bersama dan kompak sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penilaian SPIP, terdapat beberapa tahapan dalam penilaian SPIP.
Yakni Penilaian Mandiri (PM) (self assesment) maturitas SPIP Pemda yang diampu oleh Setda, Baperida dan BPKAD, yang menjadi satu kesatuan dengan SPIP OPD yang diampu oleh masing-masing OPD (dinas instansi dan kecamatan).
Kemudian Penjaminan Kualitas (PK) (Quality Assurance) oleh Inspektorat terhadap hasil PM SPIP Pemda/OPD, evaluasi maturitas SPIP oleh BPKP terhadap hasil PM SPIP Pemda dan PK SPIP Inspektorat dan ekspose panel dan penetapan nilai SPIP Pemda oleh BPKP.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, Pemkab Serang sudah melakukan komitmen penandatangan Rencana Penilaian Mandiri (RPM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tahun 2025. Komitmen itu dilakukan oleh seluruh OPD dan kecamatan dengan mendatangkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten.
Ia mengatakan, dalam perjalanan penilaian mandiri oleh OPD, maka untuk mencapai target waktu penyelesaian PM, akan diberikan ruang konsultasi, pendampingan dan evaluasi oleh Setda (bagian organisasi) dan didukung oleh Inspektorat.
Rudy menjelaskan, dalam penilaian SPIP pada intinya adalah sejauh mana memahami terhadap lingkungan pengendalian tempat kita bekerja (OPD/Pemda). Kemudian mengidentifikasi risiko-risiko yang akan timbul dalam melaksanakan pekerjaan, elaksanakan kegiatan pengendalian, menyampaikan informasi dan melaksanakan komunikasi yang baik, serta membuat laporan sistem pengendalian Intern Pemerintah.
Rudy menjelaskan, terkait dengan kisi-kisi tersebut BPKP telah membuat kertas kerja evaluasi dalam bentuk link komputer yang disampaikan ke OPD-OPD untuk mempermudah pelaksanaan PM SPIP, dalam mengisi jawaban pertanyaan berbasis populasi dan menginput bukti eviden yang perlu disampaikan.
“Mudah-mudahan tahun 2025 ini nilai maturitas SPIP Kab Serang meningkat, realistis saja sesuai bukti dan kinerja serta target yang ditetapkan, antara 0,1 sampai 0,2 poin sudah lumayan,” ujar Rudy. (adv)











