SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang perlu mengambil langkah serius untuk mengantisipasi potensi pemangkasan belanja pegawai di tahun 2027. Pasalnya, belanja pegawai ASN Pemkot Serang terancam dipangkas apabila porsinya masih melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi itu secara tegas membatasi porsi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
“Kalau belanja pegawai masih di atas 30 persen, tentu akan ada penyesuaian. Kita harus pastikan Pemkot Serang bisa menjaga agar anggaran tetap sehat,” ujar Budi, Kamis, 9 Oktober 2025.
Untuk mencegah pemangkasan tersebut, Budi menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil harus bekerja keras dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta agar tiap sektor mampu menggali potensi pendapatan secara maksimal.
“Saya perintahkan nanti semua kepala OPD ikut rapat evaluasi. Kita harus kerja keras untuk tingkatkan PAD dari semua sektor,” tegasnya.
Menurut Budi, pemerintah pusat memberi ruang fleksibilitas bagi daerah yang mampu menunjukkan peningkatan pendapatan signifikan. Jika PAD naik, maka komposisi belanja pegawai dapat disesuaikan kembali agar tidak terkena pemangkasan.
“Kalau nanti PAD naik, tentu akan dihitung kembali. Tapi kalau tidak mencapai target, otomatis harus dikurangi agar sesuai dengan ketentuan 30 persen itu,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi











