SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi rencana penutupan ruas Jalan Raya Serpong–Parung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa ruas jalan tersebut merupakan kewenangan Pemprov Banten. Sehingga, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
“Tanpa izin, tidak boleh,” kata Kepala DPUPR Banten, Arlan Marzan, Selasa, 14 Oktober 2025, menanggapi rencana BRIN menutup Jalan Raya Serpong-Parung.
Dikatakannya, untuk menutup jalan itu, BRIN harus menempuh mekanisme perizinan terlebih dahulu, khususnya kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Banten.
“Harus ada izin jika ada pengaturan terkait lalu lintas ke Pemprov, melalui Dishub,” ungkapnya.
Selain itu, ruas jalan itu juga harus terlebih dahulu berganti kepemilikan asetnya. Namun, sejauh ini, belum ada pembahasan terkait peralihan aset ruas Jalan Serpong-Parung dari Pemprov Banten kepada BRIN.
“Belum ada penyerahan aset jalan dari provinsi ke pihak manapun. Sehingga tidak boleh dilakukan penutupan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











