SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Kadin Kota Cilegon nonaktif, Muhamad Salim merasa dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Cilegon tidak dapat dibuktikan.
Ia pun meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari kasus dugaan pemerasan dan penghasutan proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun.
“Saya telah menguraikan semua fakta berdasarkan jalannya persidangan. Baik dakwaan pemerasan maupun penghasutan, keduanya tidak didukung oleh bukti yang kuat dan bahkan dibantah oleh kesaksian saksi kunci,” ungkap Salim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 13 Oktober 2025.
Salim menganggap dakwaan Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan merupakan fitnah yang keji yang diterimanya.
Ia bersumpah tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwaan JPU tersebut.
“Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menguatkan pengakuan saya. Tidak adanya bukti, tidak ada satu pun bukti valid yang menunjukkan saya melakukan pemerasan, baik secara lisan maupun tulisan,” katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan telah menyatakan bahwa unsur pidana pemerasan tidak terbukti.
Kesaksian korban yakni Site Manager PT China Chengda Engineering, Mr Lin Yong dibawah sumpahnya di hadapan majelis hakim, secara tegas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak merasa takut, tidak merasa terancam apalagi merasa dirugikan atas kehadiran atau tindakannya.
“Lalu, dimana letak pemerasan dan kekerasan itu, Yang Mulia? Jika yang dituduh sebagai korban saja tidak merasa menjadi korban, maka tuduhan ini runtuh dengan sendirinya,” katanya.
Salim menganggap tuduhan tersebut telah membunuh karakter, merenggut kebebasan dan melukai perasaan keluarganya. Setiap hari, istri dan anak-anaknya menanyakan alasan dirinya dipenjara.
“Bagaimana saya bisa menjelaskan tuduhan atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan? Oleh karena itu, dengan segenap kerendahan hati, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari tuduhan ini,” katanya.
Dalam pledoi itu, Salim memberikan tanggapan atas Pasal 160 KUH Pidana tentang Penghasutan yang turut didakwakan kepadanya. Ia menegaskan tidak ada niat menghasut apalagi melakukan tindak perbuatan melawan hukum.
“Sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon, adalah tanggung jawab saya untuk membangun kekompakan dan kebersamaan antar-organisasi pengusaha. Ajakan saya kepada rekan-rekan ketua dari GAPENSI, HIPPI, HIPMI, dan HNSI adalah semata-mata untuk menjalin sinergi dan solidaritas. Kami ingin memastikan bahwa semua organisasi berjalan beriringan, kompak, serta tanpa sekat dan untuk menghindari fitnah,” ungkapnya.
Terkait pesan Whatsapp-nya, Salim menyatakan bahwa hanyalah ajakan untuk untuk memastikan secara langsung informasi yang sebelumnya diterima.
Menurut dia, tindakan tersebut merupakan langkah wajar seorang pemimpin untuk melakukan verifikasi, bukan untuk memprovokasi.
“Adapun mengenai banyaknya orang di lokasi kejadian, saya tidak pernah mengarahkan atau mengumpulkan massa. Bisa jadi mereka adalah para pekerja yang memang sedang berada di area tersebut atau masyarakat sekitar. Mengaitkan kehadiran mereka sebagai hasil dari hasutan saya adalah sebuah kesimpulan yang terlalu jauh dan tidak berdasar,” katanya.
Ia menambahkan, di lokasi kejadian tidak ada kerugian, tidak ada perusakan, dan tidak ada kekacauan yang terjadi. Semuanya berjalan dengan damai.
“Maka dari itu, unsur menghasut untuk melakukan perbuatan pidana dalam Pasal 160 KUHP sama sekali tidak terpenuhi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











