SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini informasi terkait lokasi SIM Keliling hari ini, Selasa 14 Oktober 2025. Lokasinya ada di dua tempat, yakni di Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina mengatakan, kedua lokasi tersebut berada di Alun-alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang. “Untuk hari ini ada di dua lokasi itu,” ujarnya.
Tiwi juga mengatakan, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. “Waktunya dimulai jam 08.00 WIB pagi sampai jam 14.00 WIB siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor Daru Pamungkas











