SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah awal untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) dengan pihak swasta. Setelah proses administrasi dan hukum selesai, pengelolaan pasar terbesar di Kota Serang ini akan sepenuhnya diambil alih oleh Pemkot Serang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola aset daerah sekaligus peningkatan kesejahteraan pedagang.
Libatkan Kejaksaan, BPK, dan BPN
Dalam proses awal, Pemkot Serang melibatkan sejumlah instansi, seperti Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan keputusan pengambilalihan diambil setelah melalui serangkaian evaluasi terhadap kinerja dan pelaksanaan pengelolaan PIR selama masa kerja sama berlangsung.
“Ini merupakan tahap awal dan menjadi dasar bagi kami untuk melibatkan Kejaksaan serta BPN dalam upaya melalui jalur hukum demi menyelamatkan aset negara. Tujuannya jelas: menyejahterakan pedagang, memperbaiki, dan menata Pasar Induk Rau,” ujar Budi, Kamis (16/10/2025).
Ajukan Audit Khusus ke BPK
Sebagai bagian dari proses hukum dan administrasi, Pemkot Serang akan mengajukan permohonan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) kepada BPK. Audit ini dimaksudkan untuk meninjau kembali aspek keuangan, aset, dan tata kelola Pasar Induk Rau selama masa kerja sama dengan pihak swasta.
“Surat permohonan audit akan kami kirim besok. Kami ingin mendapat gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan, aset, dan pengelolaan pasar selama kerja sama,” jelasnya.
Budi menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pihak pengelola sebelumnya, melainkan komitmen Pemkot untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan manfaat pasar dirasakan langsung oleh masyarakat.
Fokus untuk Kesejahteraan Pedagang
Pemkot Serang optimistis bahwa setelah pengelolaan PIR resmi diambil alih, beban pedagang akan berkurang karena tarif sewa kios akan disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku.
Selain itu, Pemkot juga berencana melakukan penataan ulang bangunan dan fasilitas umum, termasuk area perdagangan agar lebih tertib dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
“Dengan pengelolaan yang profesional dan berpihak kepada pedagang, kami ingin menjadikan Pasar Rau sebagai pusat ekonomi rakyat yang lebih maju dan tertata,” pungkas Budi.
Reporter: Nahrul Muhilmi











