KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan pengrusakan musola.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Joni Wijaya Sinaga menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan karena akan membangun ulang tempat ibadah itu.
“Jadi, tidak ada pengrusakan yah. Yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” jelas Joni, Kamis sore 16 Oktober 2025.
Dikatakan Joni, nantinya mesjid tersebut akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah, yang di mana lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah.
“Hal ini adalah sebagai bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Sebab, lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan kepentingan orang banyak,”terangnya.
Joni juga menyebut, hal tersebut dapat disebut unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, bahwa pengrusakan apabila dengan sengaja melawan hukum merusak properti yang dirusak milik orang lain, kemudian dilakukan dengan tanpa hak.
“Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Tobat adalah pembongkaran bukan pengrusakan. Karena properti yang dibongkar pun adalah berada di tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat.” ungkap Joni.
Selain itu, Joni juga menyebut lahan sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian _(Acte van Dading)_ di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.
“Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni.
Dirinya menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya.
Terlebih kata Joni, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.
“Hal ini dilakukan karena Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,”jelas Joni.
Terkait adanya yang melaporkan Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP Polda Banten No: LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Tanggal 03 September 2025, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya.
Senada disampaikan Karjan, SH, salah satu pengacara Kades Tobat lainnya menambahkan bahwa peristiwa pembongkaran tersebut sudah dimediasi Bupati Tangerang. Permintaan maaf pun sudah diterima.
“Tapi mengapa dilapor? Makanya kami klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,”kata Karjan.
Dirinya juga meminta agar semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat. Sebab, yang dilakukan Kades Tobat dalam kapasitas jabatan. Sehingga mestinya, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalau pun tidak terima dengan kebijakan tersebut, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN.
“Alhamdulilah, hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik-baik saja, harmonis dan rukun,” tukasnya.
Editor: Bayu Mulyana











