• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Musolah Mau Diganti Masjid, Kades Tobat Tangerang Malah Dilaporkan Polisi

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 17 Oktober 2025 06:39
in Tangerang
Musolah Mau Diganti Masjid, Kades Tobat Tangerang Malah Dilaporkan Polisi

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang Endang Suherman membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah melakukan pengrusakan musola. 

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, Joni Wijaya Sinaga menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan karena akan membangun ulang tempat ibadah itu.

RelatedPosts

PERINTIS 10 Hari Diterapkan.

Kantah Kabupaten Tangerang Targetkan Peralihan Hak Selesai dalam 10 Hari Kerja

Rabu, 14 Oktober 2026 17:08
ASN Kota Tangerang Langgar Disiplin, Atasan Ikut Diminta Bertanggung Jawab

ASN Kota Tangerang Langgar Disiplin, Atasan Ikut Diminta Bertanggung Jawab

Rabu, 14 Oktober 2026 15:16
Tegas! 19 PPPK Kota Tangerang Dipecat

Tegas! 19 PPPK Kota Tangerang Dipecat

Rabu, 14 Oktober 2026 15:11
Kecamatan Tigaraksa borong empat penghargaan

Kecamatan Tigaraksa Borong Empat Penghargaan pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 14 Oktober 2026 08:58

“Jadi, tidak ada pengrusakan yah. Yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” jelas Joni, Kamis sore 16 Oktober 2025.

Dikatakan Joni, nantinya mesjid tersebut akan diberi nama Mesjid Agung At-Taubah, yang di mana lahan dan bangunan pun sudah diwakafkan ke Yayasan Mesjid Agung At-Taubah. 

“Hal ini adalah sebagai bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Sebab, lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan kepentingan orang banyak,”terangnya.

Joni juga menyebut, hal tersebut dapat disebut unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, bahwa pengrusakan apabila dengan sengaja melawan hukum merusak properti yang dirusak milik orang lain, kemudian dilakukan dengan tanpa hak. 

“Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Tobat adalah pembongkaran bukan pengrusakan. Karena properti yang dibongkar pun adalah berada di tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat.” ungkap Joni. 

Selain itu, Joni juga menyebut lahan sudah sah milik Pemerintah Desa Tobat berdasarkan Berita Acara Serah-Terima Aset dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024. Serta berdasarkan Putusan Perdamaian _(Acte van Dading)_ di Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tanggal 21 Juni 2022.

“Pak Kades ini melaksanakan kewajiban untuk melakukan penataan. Sesuai putusan hukum, lahan ini sudah sah kalau tanah yang berada di Bekas Terminal Sentiong Balaraja merupakan milik aset Pemerintah Desa Tobat,” terang Joni. 

Dirinya menambahkan, pembongkaran yang dilakukan Kades Tobat juga bukan atas intensi pribadi. Melainkan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Desa demi kepentingan Masyarakat Desa Tobat dan sekitarnya. 

Terlebih kata Joni, rencana penataan dan pembangunan sudah tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024. 

“Hal ini dilakukan karena Kepala Desa memiliki dasar hukum yang jelas dan berdasarkan asas musyawarah, mengingat RKPDes dibuat dan disahkan melalui musyawarah desa,”jelas Joni. 

Terkait adanya yang melaporkan Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP Polda Banten No: LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, Tanggal 03 September 2025, Joni mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Tentu kami hormati proses hukum, klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” ujarnya. 

Senada disampaikan Karjan, SH, salah satu pengacara Kades Tobat lainnya menambahkan bahwa peristiwa pembongkaran tersebut sudah dimediasi Bupati Tangerang. Permintaan maaf pun sudah diterima. 

“Tapi mengapa dilapor? Makanya kami klarifikasi agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,”kata Karjan. 

Dirinya juga meminta agar semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat. Sebab, yang dilakukan Kades Tobat dalam kapasitas jabatan. Sehingga mestinya, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Kalau pun tidak terima dengan kebijakan tersebut, langkah hukumnya adalah gugatan di PTUN. 

“Alhamdulilah, hubungan Pak Kepala Desa dengan warga juga baik-baik saja, harmonis dan rukun,” tukasnya. 

Editor: Bayu Mulyana

Tags: bupati tangerangdesa tobatkecamatan balarajaPelaporanPembangunan MasjidPemkab TangerangpenataanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Commuter Line Rangkasbitung–Tanah Abang Pindah ke Peron Baru di Stasiun Rangkasbitung Mulai 17 Oktober 2025

Next Post

Layanan SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini Ada di Dua Tempat, Cek Lokasinya Disini

Next Post
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini

Layanan SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini Ada di Dua Tempat, Cek Lokasinya Disini

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Puluhan PKL Bonakarta Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon, Minta Solusi Relokasi

Rabu, 14 Oktober 2026 11:44
Penambahan Kursi DPRD Cilegon

Potensi Penambahan Kursi Dewan, Golkar Cilegon Siapkan Calon Potensial

Selasa, 13 Oktober 2026 16:32
Kecamatan Tigaraksa borong empat penghargaan

Kecamatan Tigaraksa Borong Empat Penghargaan pada HUT ke-394 Kabupaten Tangerang

Rabu, 14 Oktober 2026 08:58
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pengembanhan ekonomo daerah

Bupati Hasbi MoU Pengembangan Ekonomi Daerah Komoditas Padi Terintegrasi

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:34
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak komitmen untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan ekosistem bisnis komoditas padi terintegrasi. Apalagi,...

pembangunan ratusan huntap lebakgedong

Hasbi Berharap Huntap Tahap Pertama Selesai Akhir Tahun

by Nurabidin
Rabu, 14 Oktober 2026 19:29
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Lebak Hasbi Jayabaya berharap pembangunan 104 unit hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.