CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Ciwandan Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat ia hendak membawa kabur sepeda motor di Lingkungan Kelelet, Kelurahan Citangkil, Kota Cilegon, Rabu 24 September 2025.
Polisi menahan A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketuk, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, yang kedapatan menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru bernomor polisi A 3391 YN.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Polsek Ciwandan Polres Cilegon, Jumat 17 Oktober 2025.
Panit I Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA M. Suharya, SH, menjelaskan, “Kami menangkap pelaku saat ia mencoba mencuri sepeda motor. Di lokasi kami menemukan kunci letter T yang digunakan untuk membuka kontak kendaraan.”
Polisi menyita satu unit sepeda motor, satu kunci letter T, dan satu lembar STNK milik korban, Narendra Fakih Ali bin Ali Usman. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta.
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku beraksi bersama rekannya berinisial H, yang kini masih buron. “Satu pelaku melarikan diri saat kami hendak menangkap, dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata IPDA Suharya.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari sekali di wilayah Cilegon dan Serang. Setiap motor hasil curian ia jual ke wilayah Ciomas, Kabupaten Serang, dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Motor yang ia incar biasanya keluaran sebelum tahun 2010.
IPDA Suharya menegaskan, A dan rekannya beraksi secara mandiri, tidak tergabung dalam jaringan pencurian besar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Ciwandan mengimbau warga agar lebih waspada. “Jangan memarkir kendaraan di tempat sepi, gunakan kunci tambahan, dan selalu awasi kendaraan. Pencurian bisa terjadi hanya dalam lima menit,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi











