SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berikut ini berita koran Radar Banten yang terbit pada Sabtu 18 Oktober 2025. Beritanya mengulas tentang sejumlah informasi menarik seputar Banten.
Untuk headline koran Radar Banten hari ini mengangkat soal maraknya truk tambang yang melintasi jalur Serdang-Kramatwatu, Kabupaten Serang hingga memicu aksi unjuk rasa warga menuai reaksi.
Anggota DPRD Banten dapil Kramatwatu, Kabupaten Serang, Muhsinin meminta kepada aparat kepolisian dan stakeholder terkait lainnyq untuk menertibkan truk tambang yang beraktivitas di wilayahnya itu. Penegakan, harus dilakukan dengan tegas, tanpa adanya tebang pilih. “Jangan ada beking-bekingan, ini negara hukum, siapapun yanh menganggu kepentingan masyarakat harus ditindak,” kata Muhsinin.
Dikatakannya, saat ini banyak ditemukan truk tambang melanggar jam operasional yang telah ditentukan. Hal ini tentu sangat meresahkan, bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat lainnya. “Engga salah kemarin masyarakat demo, karena memang aktivitas truk-truk ini telah menganggu mereka,” katanya.
Ia menyebut, masalah truk tambang ini harus segera diselesaikan. Jangan sampai dibiarkan berlarut, karena dikhawatir akan dapat mematik demo-demo lainnya yang bahkan berlangsung secara anarkis. “Jangan sistem kerok, karena suuzon kita bahwa truk-truk ini bekingnya pejabat atau oknum kepolisian. Siapapun orangnya harus disikat,” tegasnya.
Selanjutnya, berita koran Radar Banten hari ini terkait BPJS Ketenagakerjaan yang mencatat terdapat 27.984 pengajuan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam sembilan bulan terakhir ini. Jaminan itu diklaim oleh para karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Nominalnya tidak main-main, mencapai Rp73 miliar.
Diketahui, JKP sendiri merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di bawah usia 54 tahun dan bekerja di badan usaha yang sudah mengikuti empat program yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensium (JP).
Editor: Mastur Huda











