SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Serang makin bernafsu mengambil alih Pasar Induk Rau dari pihak PT Pesona Banten Persada.
Pemkot kini berencana akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit menyeluruh terhadap pengelola Pasar Rau.
Audit ini nantinya akan menjadi dasar hukum pemerintah untuk mengambil keputusan tegas.
Audit dengan tujuan tertentu ini disebut sebagai langkah awal penyelamatan aset milik negara, sekaligus upaya menciptakan tata kelola pasar yang lebih transparan dan berpihak pada pedagang.
“Karena (PIR) ini selalu temuan dan wanprestasi, maka diarahkan (BPK) untuk segera memutuskan (kerja sama) secara wanprestasi,” tegas Wali Kota Serang Budi Rustandi, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Budi menegaskan, keinginan Pemkot untuk segera memutus kerja sama sesuai rekomendasi BPK didasari oleh kondisi pengelolaan pasar yang dinilai carut-marut serta banyaknya laporan pungli yang belum ditindak tegas.
“Kami ingin segera mungkin (putus kerja sama). Setelah ada hasil audit pemeriksaan tujuan tertentu, akan menjadi dasar apakah masuk perdata atau pidana. Saya ingin tegas menyelamatkan aset negara, karena banyak oknum pungli yang merasa berkuasa,” katanya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











