RADARBANTEN.CO.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengingatkan seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) agar mematuhi ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan General Manager Regional 2 Pupuk Indonesia, Muhammad Ihwan F, dalam Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang diikuti 200 PPTS dari empat provinsi di Gresik, Senin 20 Oktober 2025.
Ihwan menegaskan, Pemerintah pada tahun 2025 telah melakukan berbagai penyederhanaan tata kelola pupuk bersubsidi untuk memudahkan akses petani. Transformasi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 beserta aturan pelaksanaannya.
“Kemudahan ini adalah bagian dari upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Pupuk Indonesia sebagai operator membutuhkan dukungan para pengecer yang menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi,” ujar Ihwan dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Rabu 22 Oktober 2025.
Menurutnya, pengecer memiliki peran strategis dalam menjaga rantai pasok pupuk bersubsidi. Karena itu, pengecer diminta disiplin dalam administrasi dan tertib menyalurkan pupuk sesuai ketentuan.
“Pengecer bukan pedagang, tapi penyalur kepada petani yang berhak. Dokumen penyaluran harus bisa ditelusuri dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ihwan juga mengimbau PPPI berperan aktif membina anggotanya agar terhindar dari praktik maladministrasi. Selain itu, pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Lebih lanjut, Ihwan menjelaskan adanya perubahan tata kelola yang mengubah sistem kios menjadi PPTS, dengan melibatkan empat entitas: pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan koperasi.
Sebagai tindak lanjut, Pupuk Indonesia kini menerapkan sistem pemantauan digital dari hulu ke hilir, mulai tahap produksi, distribusi, hingga ke penerima manfaat. Sistem itu dilengkapi dengan fitur pesan, target Service Level Agreement (SLA), serta verifikasi menggunakan foto petani penerima.
“Digitalisasi ini memperkuat transparansi dan efisiensi agar pupuk bersubsidi tepat sasaran serta mudah diakses petani,” tuturnya.
Untuk memastikan ketersediaan di lapangan, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi mencapai 1.127.919 ton per 20 Oktober 2025. Jumlah tersebut setara 258 persen dari ketentuan minimum pemerintah.
Rinciannya, Urea 179.176 ton, NPK 186.602 ton, NPK Kakao 3.036 ton, ZA 1.814 ton, dan pupuk organik 9.278 ton.
“Stoknya aman. Kami mengimbau petani segera melakukan penebusan agar hasil pertanian lebih optimal,” kata Ihwan.
Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk nonsubsidi sebanyak 423.761 ton, terdiri dari Urea 344.105 ton, NPK 52.896 ton, dan ZA 26.761 ton.
Editor: Abdul Rozak











