SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan Direktur PT Ella Pratama, Sukron Yuliadi Mufti, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Zeky Yamani, untuk bebas dari jerat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten kandas.
Eksepsi kedua terdakwa proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, dalam amar putusan selanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Oleh karena eksepsi kedua terdakwa ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi,” kata Ichwanudin.
Hakim Anggota Wahyu Wibawa menjelaskan alasan nota eksepsi kedua terdakwa ditolak karena masuk ranah pokok perkara. Selain itu, eksepsi kedua terdakwa tidak bersifat eksepsional. “Eksepsi masuk pokok perkara sehingga tidak beralasan untuk dapat diterima,” ungkapnya.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU telah disusun sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP. JPU telah mengurai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana dan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana serta tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Keberatan penasehat hukum terdakwa harus ditolak,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta sebelumnya menolak dakwaan JPU. Alasannya, JPU menggunakan kantor akuntan publik bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.
Menurut dia, hanya BPK yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara korupsi. “Itu sudah jelas berdasarkan Undang-undang, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara,” katanya.
Ia menjelaskan, dari kontruksi perkara, kasus tersebut merupakan perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah. Oleh karenanya, potensi kerugian yang timbul merupakan resiko keperdataan sehingga bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pertimbangannya itu, Hutomo meminta kepada majelis hakim agar eksepsi dapat diterima serta memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara tersebut.
“Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara a quo sekiranya berkenan menjatuhkan putusan sela yang amarnya berbunyi memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono











