SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menahan Direktur PT Inter Trias Abadi Indonesia (ITAI), I.G.N Cakrabirawa, Kamis sore 30 Oktober 2025.
Cakrabirawa ditahan atas dugaan korupsi yang terjadi di BUMD Kabupaten Serang tahun 2023 senilai Rp1 miliar. Tepatnya Rp1.061 miliar.
Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra mengatakan, kasus itu pengembangan terhadap tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud.
Kasusnya berawal saat Cakrabirawa dan Isbandi menjalin kerjasama pada tahun 2019 lalu terkait sewa lahan dengan luas 40.000 meter persegi dengan nilai Rp800 juta untuk dua tahun.
“Terkait perjanjian dengan BUMD PT SBM,” ujarnya.
Dalam perjanjian tersebut, PT SBM diwajibkan mengurus izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), stockfile dan melakukan penataan ulang sampai dengan dapat dilaksanakannya bisnis sandar dan bongkar muat kapal.
“Selain itu PT SBM juga berkewajiban untuk memberikan royalti sebesar Rp5 juta per kapal dan membayarkan pajak, PBB sewa perairan,” kata Meryyon didampingi Kasubsi 1 Idpolhankam Sosbudmas dan TI, Muhammad Siddiq dan Kasubsi Penyidikan Selvina Tarigan.
Pada tahun 2023, kerjasama tersebut tidak menguntungkan sehingga PT ITAI melakukan surat teguran kepada PT SBM.
Kemudian, masih di tahun yang sama dilaksanakan pembatalan kerjasama antara PT ITAI dengan PT SBM.
Setelah dibatalkan, PT ITAI mengembalikan Rp1,350 miliar dengan dua tahap pembayaran kepada PT SBM pada Agustus dan Oktober 2023.
“Ditransfer ke rekening PT SBM,” ujar Meryyon.
Uang yang ditransfer PT ITAI tersebut oleh Isbandi ditarik Rp900 juta dan diserahkan kepada Cakrabirawa pada 10 Agustus 2023 di parkiran Mall Of Serang.
Pada 18 Oktober 2023, Isbandi kembali menarik uang dari rekening PT SBM senilai Rp 200 juta dan diserahkan kepada Cakrabirawa sebesar Rp161,543 juta.
“Penyerahan di musala kantor PT ITAI di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat,” kata Meryyon.
Akibat perbuatan Isbandi dan Cakrabirawa timbul kerugian negara Rp 1 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan audit ahli penghitungan kerugian keuangan negara Dr Hernold F. Makawimbang.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











