SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut informasi terkait lokasi SIM keliling yang ada di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Kedua tempat tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang SIM-nya hendak habis masa berlakunya.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, AKP Tiwi Afrina, mengatakan, lokasi SIM keliling pada Kamis 30 Oktober 2025 berada di Alun-alun Kota Serang dan depan Perumahan Taman Krakatau, Kabupaten Serang.
“Hari ini SIM keliling ada di dua lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, operasional SIM keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam 8 pagi sampai jam satu siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM keliling. Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlakunya, serta hasil tes psikologi dan surat keterangan kesehatan.
Setelah syarat lengkap, pemohon juga harus mengisi formulir sebelum dipanggil untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon disarankan membawa uang lebih.
Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Agus Rubiansyah, menambahkan bahwa saat memperpanjang SIM, pemohon diwajibkan memakai pakaian yang rapi dan berkerah.
“Wajib rapi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi











