SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Samsuri (63) pensiunan guru asal Desa Bojongmenteng, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang terindikasi menjadi korban mafia tanah.
Lima bidang tanahnya seluas 4000 meter persegi telah raib.
Menurut kerabat Samsuri, kasus tersebut telah sampai ke Ditreskrimum Polda Banten pada Juli 2025 lalu.
Itu setelah korban mendapati lima bidang tanah yang sudah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM) raib.
“Tanahnya itu satu blok, ada lima bidang dengan luas 4000 meter persegi,” ujarnya, Jumat 31 Oktober 2025.
Kasus dugaan mafia tanah tersebut terbongkar setelah pihak desa mendatangi kediaman korban.
Pada saat itu, pihak desa memberitahukan bahwa ada dua bidang tanah milik korban kini SPPT-nya sudah beralih atas nama orang lain.
“Ada pihak desa yang bawa SPPT atas nama orang lain dengan inisial PR dan FR,” ungkap dia.
Kaget dengan informasi tersebut, korban lantas melakukan penelusuran.
Hasilnya, tahun 2023 AM menjual satu bidang tanah tersebut.
Sedangkan satu bidang tanah lagi belum ada kabarnya alias ‘tak jelas rimbanya’.
“AM ini merupakan pemilik tanah awal sebelum menjual kepada korban pada tahun 1997. AM ini sudah mengakui jual tanah tersebut kepada PR,” katanya.
Selain dua bidang tanah tersebut, terdapat tiga bidang tanah milik korban yang telah dijual.
Penjual satu bidang tanah berdasarkan dalam dokumen akta jual beli (AJB) tertulis mantan narapidana kasus tanah berisinisial UD.
“Yang satu itu bidang tanah itu dalam AJB-nya raib, tapi UD ini masih di Lapas Serang pada 2024. Artinya, ada orang lain yang catut nama dia,” ungkapnya.
Ia berharap dengan melaporkan kasus ke Polda Banten masalah cepat tuntas.
Para pihak yang terlibat agar segera mendapat sanksi.
“Harapannya agar kasus ini prosesnya cepat selesai,” ujarnya.
Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M Akbar Baskoro belum bisa menjelaskan kasus itu.
Ia akan mengkrosceknya terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” tulis Akbar melalui pesan Whatsapp.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











