PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang akan menindak truk tambang yang beroperasi di luar jam sesuai Kepgub Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang mineral bukan logam dan batuan.
Meski begitu, sejumlah truk tanah bermuatan besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih bebas melintas di jalan raya Pandeglang.
Padahal, Perbup Pandeglang Nomor 08 Tahun 2007 melarang kendaraan sumbu tiga atau lebih melintasi KTL. Sementara Kepgub Banten membatasi operasi truk ODOL hanya pukul 22.00–05.00 WIB. Namun pelanggaran masih sering terjadi.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal pada Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi mengatakan, pihaknya akan memulai penegakan aturan dengan sosialisasi kepada sopir dan pengusaha tambang.
“Kami akan sosialisasi dan beri imbauan soal Kepgub itu. Setelah itu baru dilakukan penertiban bagi yang melanggar,” kata Edi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 4 November 2025.
Edi menuturkan, pengawasan fokus di titik rawan seperti Jalan Kadubanen, simpang lampu merah pusat kota, Jembatan Goyang Lidah, dan kawasan Saketi yang sering menjadi tempat berhentinya truk besar.
“Kalau melintas di luar jam operasional, tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Dishub juga berencana memasang rambu di titik strategis sebagai penanda jam operasional truk tambang.
“Rambu dipasang agar pengemudi tahu waktu yang diperbolehkan,” ujarnya.
Untuk efektivitas penegakan, Dishub akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pandeglang, Satpol PP, dan Dishub Provinsi Banten.
“Kami ingin semua pihak satu suara saat penertiban,” jelasnya.
Edi mengimbau sopir dan pengusaha tambang mematuhi aturan.
“Kalau jam operasional 22.00–05.00 WIB, jalankan sesuai aturan. Jangan melintas di luar waktu itu,” pungkasnya.
Sebelumnya Radar Banten memberitakan, truk ODOL di Kabupaten Pandeglang masih bebas beroperasi di jalan raya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, sejumlah truk besar tetap melintas di kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Protokol Pandeglang tanpa pengawasan ketat.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











