PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari total 211 pengembang perumahan di Kabupaten Pandeglang, Banten, baru 38 atau sekitar 18 persen yang menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum) ke pemerintah daerah.
Sisanya, masih banyak developer ‘nakal’ yang belum memenuhi kewajiban meski sudah mengantongi izin pembangunan.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang, Roni, mengatakan rendahnya angka penyerahan Fasos-Fasum ini disebabkan oleh lemahnya regulasi serta sistem pengawasan terhadap para pengembang.
“Dari total 211 developer, baru sekitar 38 yang sudah menyerahkan Fasos-Fasumnya. Artinya, masih ada sekitar 82 persen yang belum menyerahkan,” kata Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 November 2025.
Roni menjelaskan, seluruh pengembang tersebut telah mengantongi izin site plan, namun sebagian besar developer yang nakal belum menuntaskan kewajiban menyerahkan Fasos-Fasum kepada pemerintah daerah.
“211 itu sudah keluar izin site plan-nya, cuma mereka belum menyerahkan Fasos-Fasumnya kepada kami,” jelasnya.
Menurut Roni, salah satu penyebab lambannya penyerahan Fasos-Fasum ialah lemahnya aturan sanksi bagi pengembang yang tidak patuh. Saat ini, dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang belum secara spesifik mengatur jenis pelanggaran dan konsekuensinya.
“Kita baru punya Perbup, jadi sanksinya masih sebatas teguran administratif saja. Belum bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Ia berharap ke depan ada Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas agar Pemkab bisa memberikan sanksi lebih berat bagi pengembang yang membandel.
“Kalau sudah ada Perda, misalnya bagi developer yang tidak menyerahkan Fasos-Fasum, izin pengembangannya bisa dicabut atau di-blacklist,” kata Roni.
Roni menambahkan, penyerahan Fasos-Fasum sangat penting agar pemerintah daerah dapat melakukan pemeliharaan terhadap fasilitas publik di kawasan perumahan, seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, olahraga, hingga tempat pemakaman umum (TPU).
“Kalau Fasos-Fasum sudah diserahkan, pemda bisa membantu dalam pemeliharaan. Jadi kalau jalan rusak atau drainase bermasalah, bisa kita tangani. Karena warga yang tinggal di perumahan itu juga masyarakat Pandeglang,” jelasnya.
Ia mengatakan, DPKPP saat ini tengah berkoordinasi dengan tim teknis perizinan dan anggota Real Estate Indonesia (REI) untuk mendorong para pengembang segera menyelesaikan kewajiban mereka.
“Kami sudah duduk bersama dengan REI Pandeglang untuk membahas hal ini. Kami minta agar para pengembang segera menyerahkan PSU-nya, jangan menunggu rusak baru diserahkan,” ucapnya.
Ke depan, lanjut Roni, pihaknya akan mendorong penguatan regulasi agar pengembang yang tidak patuh dapat diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin atau masuk daftar hitam (blacklist).
“Harus ada aturan yang jelas. Kalau tidak menyerahkan PSU dalam jangka waktu tertentu, izinnya bisa dicabut atau tidak bisa lagi mengurus izin perumahan baru. Itu yang sedang kami dorong,” tegasnya.
Roni juga mengimbau seluruh pengembang di Pandeglang untuk segera memenuhi kewajiban mereka.
“Segera selesaikan penyerahan Fasos-Fasum bagi yang sudah terisi penuh. Jangan menunggu rusak dulu baru diserahkan,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











